Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria
pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun
anggaran 2024, yakni melalui [SIARAN PERS BKN Nomor: 003/RILIS/BKN/I/2025
Jakarta, 14 Januari 2025 lebih lengkap
